PEMANFAATAN SUMBER DAYA HUTAN BERUPA GETAH PINUS DI PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL I JAWATENGAH KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) KEDU UTARA


PEMANFAATAN SUMBER DAYA HUTAN BERUPA GETAH PINUS DI PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL I JAWATENGAH KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) KEDU UTARA


Oleh: 
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
SUSI SORAYA SILABAN 
141201086 


DEPARTEMEN KEHUTANAN 
FAKULTAS KEHUTANAN 
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 
2018




Sejarah Perusahaan
      Berdasarkan PP Nomor 72 tahun 2010 pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial, dan ekonomi, bagi perusahaan dan masyarakat, sejalan dengan tujuan nasional dan daerah, yang dituangkan dalam Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yang disusun oleh Perusahaan dan disetujui oleh Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk.
      Perhutani andalan Pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan yang dapat bersaing ditingkat internasional pada masa mendatang.Melalui transformasi perusahaan, manajemen Perhutani melakukan upaya perbaikan dan pengembangan bisnis secara terus menerus guna pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
      Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 2 Tahun 1978, Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 2010.Perum Perhutani terdiri dari 3 Divisi Regional yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
      Perum Perhutani KPH Kedu Utara merupakan Satuan Unit Organisasi yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Sumberdaya Hutan berada dibawah Divisi Regional Jawa Tengah. Kantor KPH Kedu Utara berada di Jl. Veteran No. 30 Magelang, Jawa Tengah.Berdasarkan jenis kayu yang diusahakan, terbagi ke dalam 2 kelas perusahaan, yaitu kelas perusahaan Pinus (25.074,80 ha) dan Mahoni (11.274,39 ha). Dari keluasan tersebut, kelas hutan produktif untuk KP Pinus di KPH Kedu Utara seluas 5.736,50 ha (15,8 %).

Lokasi dan Letak Perusahaan
Lokasi Perusahaan dan Letak Geografis Perusahaan
      Kantor pusat KPH Kedu Utara berada di Jl. Veteran No.30, Magelang. Lokasi ini sangat strategis dan akses yang mudah dijangkau karena berdekatan dengan Alun – Alun Kota Magelang dan pusat aktivitas kota magelang.
      Berdasarkan garis lintang, wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara terletak pada 2⁰55’ sampai dengan 3⁰45’ bujur Timur dan 7⁰00’ sampai dengan 7⁰45 Lintang Selatan.

Letak Administratif Perusahaan
      Secara administrasi, Perum Perhutani KPH Kedu Utara memiliki batas – batas kawasan sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Kabupaten Semarang 
  • Sebelah Selatan : Kabupaten Purworejo 
  • Sebelah Timur : Kabupaten Magelang 
  • Sebelah Barat : Kabupaten Wonosobo dan Kendal
Pembagian Wilayah Kerja
      Total Luas Kawasan Hutan KPH Kedu Utara adalah 36,343,39 Ha.KPH Kedu Utara memiliki 5 Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan (BKPH) yang berada di 5 wilayah administrasi yaitu Semarang, Kendal, Temanggung, Magelang dan Wonosobo. Terdapat 5 BKPH yang terbagi kedalam dua kelas perusahaan, diantaranya kelas perusahaan pinus (BKPH Ambarawa, BKPH Magelang, BKPH Wonosobo, BKPH Temanggung) dan kelas perusahaan mahoni (BKPH Candiroto).
A. Kelas Perusahaan Pinus
      Terdapat 4 BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan)  dan 16 RPH Resort Pemangkuan Hutan yang masuk ke dalam kelas perusahaan Pinus, diantaranya :
  1. BKPH Ambarawa
    BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ambarawaseluas 6.004,52 Ha. Terdapat 4 RPH (Resort Pemangkuan Hutan) diantaranya:
  2. - RPH Gempol : 2.479,77 Ha
    - RPH Lempuyangan : 1.431,74 Ha
    - RPH Pagergunung :1.222,52 Ha
    - RPH Srandil :870,49 Ha

  3. BKPH Magelang
    BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Magelang seluas 3.705 Ha. Terdapat 3 RPH (Resort Pemangkuan Hutan) diantaranya :
  4. - RPH Kalegen = 668,00 Ha
    - RPH Mangli = 1.108,51 Ha
    - RPH Temanggal = 1.929,05 Ha

  5. BKPH Wonosobo
    BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Magelang seluas  9.928 Ha. Terdapat 3 RPH (Resort Pemangkuan Hutan) diantaranya : 
  6. - RPH Anggrunggondok = 1.630,00 Ha
    - RPH Dieng = 2.535,36 Ha
    - RPH Sigedang = 1.784,49 Ha
    - RPH Leksono = 1.138,64 Ha
    - RPH Kleseman = 2.839,97 Ha

  7. BKPH Temanggung
  8. BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Magelang seluas 5.430 Ha Terdapat 4 RPH (Resort Pemangkuan Hutan) diantaranya :
    - RPH Kecepit = 1.217,72 Ha
    - RPH Jumprit = 1.575,62 Ha
    - RPH Kemloko = 868,57 Ha
    - RPH Kwadungan = 1.768,55 Ha
B. Kelas Perusahaan Mahoni
Hanya BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Candioroto dengan 5 RPH Resort Pemangkuan Hutan yang masuk ke dalam kelas perusahaan Mahoni, diantaranya : 
- RPH Candiroto = 276,46 Ha
- RPH Jumo = 2,395,54 Ha
- RPH Kenjuran = 2.355,03 Ha
- RPH Petung = 2.225,04 Ha
- RPH Tlogopucang = 1.592,32 Ha

Sadapan Pinus
Gambar 1 Pembuatan Sadapan Buka Pinus

      Kedu Utara mempunyai kawasanhutan lindung dan hutan produksi dalam pengambilan getahnya.Hutan lindung terdapat di BKPH Temanggung sedangkan hutan produksi terdapat di BKPH Magelang, BKPH Candiroto, BKPH Wonosobo, BKPH Ambarawa.Sadapan yang diproduksi pada areal kedu utara ini berasal dari pohon pinus (Pinus merkusii) dan pohon damar (Agathis loranthifola).Sebelum pohon disadap perlu dilakukannya kegiatan perisiapan sadapan pada areal yang belum pernah disadap yang dilaksanakan pada triwulan III dalam tahun sebelum sadap buka (T-1) dengan maksud agar dalam pelaksanaan sadapan dapat dimulai tepat pada awal tahun kerja.Kegiatan persiapan sadapan ini disebut dengan prasadap.Jenis kegiatan persiapan yang dilakukan yaitu : pembuatan batas petak sadapan, pembagian blok sadapan, sensus pohon (pemberian nomor pohon), pembersihan/pembabatan lapangan sadapan, pemberihan kulit pohon, perlengkapan alat-alat dan pembuatan rencana quare.
      Pohon pinus sudah bisa dilakukan penyadapan (sadap buka) atau diproduksi getahnya pada umur >10 tahun dengan keliling > 65 cm. Setelah dilakukan sadap buka maka akan dilakukan sadap lanjut. Sadap lanjut adalah kegiatan pembaharuan sadapan setelah sadap buka, termasuk kegiatan pembuatan quare baru pada bidang sadap lain pada pohon yang sama.
      Kegiatan sadapan yang kami teliti berada pada BKPH Magelang dan BKPH Candiroto. Pada kedua BKPH ini menggunakan metode square dalam pengambilan getahnya. Metode quare adalah proses pelukaan pada permukaan batang pinus dengan kowakan yang lebarnya maksimal 4 cm, dengan kedalaman maksimal 1,5 cm. Pada pohon yang telah dilakukan koakan ditambahkan stimulansia pada pohon yang telah dilakukan koakan. Stimulansia adalah campuran larutan kimia atau anorganik dengan kadar tertentu yang disemprotkan pada bidang sadap yang dilukai guna meningkatkan produksi getah pinus.

Peralatan dan Perlengkapan
Pembuatan quare awal/pembaharuan quare
- Alat kerok kulit/ pecok
- Cat mal sadap
- Penggaris mal sadap
- Petel sadap
- Alat sadap rill
- Bor sadap
- Batu asah
Pemasangan talang dan tempurung getah
- Talang
- Batok/ Tempurung
Pembaharuan quare
- Stimulansia
- Sprayer
- Nozzle
Pemungutan getah
- Drumplastik
- Saringan getah
- Timbangan gantung
- Minyak Tanah
- Contoh mutu getah
Penyaringan
- Alat saring mekanis dan manual
Pengangkutan
- Drum fibre
- Timbangan duduk

Pemungutan Getah
1. Periode pemungutan getah yang dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Pemungutan getah untuk pohon-pohon yang bocor getah dilakukan maksimal 7 hari sekali (setelah dilakukan 2 kali pembaharuan quare) dan langsung disetor ke TPG hari itu juga.
  • Pemungutan getah untuk pohon-pohon yang kurang bocor getah dilakukan maksimal 9 hari sekali (setelah dilakukan 3 kali pembaharuan quare, 1 kali pemungutan) dan langsung disetor ke TPG hari itu juga. 
2. Selanjutnya getah dipungut dan dibersihkan untuk di pikul ke TPG. Getah yang diambil yaitu :
  • Getah yang berada dalam batok : Sebelum dipungut, getah dalam batok harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran yang menempel (tatal, daun, ranting, tanah dan air). 
  • Getah yang menempel pada saluran bekas koakan : Getah yang masih menempel pada saluran koakan yang telah kering dikerok dan disimpan pada wadah tersendiri. 
  • Getah yang tercampur pada serasah/ daun : Pada serasah daun yang dibersihkan dari batok masih terdapat getahnya, agar dibersihkan dengan cara diurut dan kemudian disimpan dengan getah dari batok. 
3. Dilakukan pembersihan batok sebersih-bersihnya sehingga bebas dari kotoran/ getah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pencampuran getah lama dan getah baru yang nantinya akan mempengaruhi mutu getah.

4. Setelah itu getah langsung diangkut ke TPG dan tidak diperbolehkan untuk singgah ke tempat lain.

5. Di tempat pengumpulan disediakan bak penampung getah yang terpisah menurut mutu getah, terbuat dari semen atau kayu dan dilengkapi dengan kran pembuka. Dari TPG diangkut dengan drum plastic ke PGT.Getah dapat tidak dituang ke dalam bak penampung di tempat pengumpulan tetapi langsung dimaksukkan kedalam drum plastik (sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dan pembersihan kotoran dan air) serta penentuan kadar mutu.

Pengangkutan Hasil Getah
Gambar 2 Tempat Pengumpulan Getah

      Getah yang telah dikumpulkan dibawa ke TPG terdekat.Untuk Tempat Pengumpulan Getah yang telah kami datangi berada pada TPG Ketangi BKPH Magelang dan TPG Biting BKPH Candiroto.

Penentuan Kualitas
      Untuk menentukan kualitas dari getah pinus yang telah disadap, ditentukan berdasarkan beberapa ketentuan yaitu berdasarkan warna getah, kadar air, dan kadar kotoran. Terdapat 4 standart mutu getah pinus yaitu :
- Super premium
1. Warna putih cerah
2. Kadar kotoran max 5 %
- Premium
1. Warna putih cerah
2. Kadar kotoran 5,01-10%
- Mutu 1
1. Warna putih
2. Kadar kotran max 10,01-14%
- Mutu 2
1. Warna kecoklatan
2. Kadar kotoran 14,01-18%
      Apabila > 18% maka tolak uji/ dikembalikan ke pemasok.Contoh standart mutu getah pinus ditempatkan pada tabung kaca ukuran 250 ml. Contoh standart mutu dibagikan kesetiap mutu getah TP getah dan PGT dan harus di perbaharui setiap tahun dan penyedia oleh biro produksi.

Penentuan Sortasi Mutu Getah Pinus di TPG
  1. Sortasi mutu getah pinus dilakukan dengan cara kasat mata. 
  2. Sebelum dilakukan sortasi, air yang terdapat pada getah dibuang terlebih dahulu. 
  3. Diaduk getah yang ada dalam drum dengan menggunakan tongkat sampai dasar drum hingga merata, kemudian tongkat diangkat. Pengambilan sample sebesar 20 % dari total fiber.
  4. Dicocokkan penampakan warna getah yang melekat pada tongkat dengan contoh standar getah yang telah disediakan.
Dilakukan teknik sortasi pengukuran kadar kotoran dengan cara sebagai berikut :
  1. Diambil sample getah pinus yang secara acak dan telah mewakili. Kemudian ditimbang sample tersebut sebanyak 1 kg (A kg) dalam ember plastic yang telah diketahui beratnya. 
  2. Ditambahkan minyak tanah sebanyak 250 gram. Kemudian dilakukan pengadukan hingga getah tersebut larut. 
  3. Dipanaskan larutan getah tersebut selama 90 menit (suhu tidak boleh lebih besar dari 400.
  4. Setelah encer di timbang alat saringan 200 mesh (B kg) untuk menyaring sample.
  5. Lakukan penyaringan dan tamping larutan filtrasi pada ember lain yang sudah disiapkan.
  6. Ditimbang saringan dan kotoran tersebut (C kg). 
  7. Hitung kadar kotoran dengan rumus :

Comments